Menikah adalah hak setiap manusia. Ada orang yang menggunakan hak tersebut, tapi ada juga yang tidak memakainya. Para imam, biarawan dan biarawati adalah contohnya.
Sekalipun merupakan hak setiap individu, bukan lantas berarti setiap orang, yang mau menggunakan haknya itu, dapat begitu saja menikah. Hak menikah memiliki batasan. Tiap negara mempunyai kebijakan tersendiri terkait dengan batasan itu. Untuk Negara Indonesia, setidaknya ada dua batasan hak menikah, yaitu usia dan jenisnya.
Terkait dengan usia, pemerintah memberi batasan usia menikah bagi pria dan wanita. Dalam UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 7 dikatakan bahwa usia pernikahan untuk pria adalah 19 tahun, sedangkan wanita 16 tahun.
Masih banyak elemen masyarakat melihat bahwa ketentuan usia dari pemerintah itu masih terbilang rendah. Banyak orang menilai batasan tersebut masih masuk dalam kategori pernikahan dini. Bagi mereka pernikahan dini memiliki banyak resiko. Tulisan berikut ini memberikan gambaran dampak buruk pernikahan dini. Lebih lanjut silahkan baca di sini: Budak Bangka: Pernikahan Dini & KDRT
No comments:
Post a Comment